--> Pemblokiran Download MP3 Harus Seperti Pemblokiran Situs Porno | EkoDoc

Blog Tentang Berita, Tips Trik, K-pop, Agama Kristen

Thursday, 20 June 2013

Pemblokiran Download MP3 Harus Seperti Pemblokiran Situs Porno

| Thursday, 20 June 2013
Pembajakan sudah semakin merajalela di Indonesia. Bahkan untuk bisa mendengarkan musik yang diinginkan, tinggal men-download di internet dan memutarnya. Menyadari semakin mudahnya produk bajakan diperoleh publik, perlu adanya tindakan nyata, khususnya untuk download MP3. Salah satunya dengan mempersulit proses download, bahkan memblokirnya seperti pada situs-situs porno. "Iya memang perlu seperti itu. Kalau dilihat urgensinya, itu sudah urgen banget," kata Maya Ghita Gunadi, dari Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), di Bandung, Jawa Barat, Rabu (19/6/2013).
Produk MP3 bajakan yang didapat dari hasil men-download di internet, jelas melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Sebab karya para musisi mayoritas dibajak tanpa izin. Sementara soal pembajakan secara umum, Maya mengatakan saat ini sudah ada undang-undang yang mengaturnya yaitu UU Nomor 19 Tahun 2002. Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah mengeluarkan fatwa haram soal produk bajakan. Maya yakin, polisi sudah bertindak semaksimal mungkin untuk memberantas pembajakan. "Adanya fatwa haram juga saya rasa cukup efektif," ungkapnya. Ia yakin, ke depan pembajakan akan berkurang perlahan. Bersama MIAP, beberapa pengusaha, serta Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, upaya memberantas pembajakan terus dilakukan.

Salah satunya dengan melakukan sosialisasi ke berbagai daerah, khususnya pada pedagang agar tidak menjual produk bajakan. "Kita baru selesai keliling (sosialisasi) ke delapan daerah di Indonesia, di antaranya Jakarta, Medan, dan Bandung," tutur Maya. Tak hanya itu, pihak kini juga sedang mengupayakan agar ada perda khusus tentang pelarangan pembajakan di berbagai daerah. Salah satu yang kini sedang dijajaki untuk pertama adalah DKI Jakarta. "Kita ingin nantinya produk bajakan ini seperti perda larangan merokok di sembarang tempat," ujarnya. Di satu sisi, ada aturan dan sanksi yang mengikat para pelaku pembajakan. Di sisi lain, masyarakat juga disadarkan bahwa produk bajakan adalah produk haram dan kualitasnya tidak bagus. "Tapi tentunya kesadaran masyarakat juga meningkat," harap Maya.

Sumber: Okezone.com

Related Posts

No comments:

Post a Comment