Setya Novanto Batal Laporkan Sudirman Said ke Polisi
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto batal melaporkan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said ke aparat
kepolisian. Rencana pelaporan Sudirman Said sempat diungkapkan kuasa hukum
Novanto terkait dugaan pelanggaran perekaman percakapan Novanto bersama
bos Freeport Indonesia. "Tidak, saya tidak akan melaporkan. Semua, saya tentu memaafkan
yang sudah-sudah," kata Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,
Selasa (24/11/2015). Di dalam wawancara kemarin, Novanto mengaku
heran ketika dirinya disalahkan pada kasus pencatutan nama Presiden dan
Wakil Presiden hingga membuat sejumlah anggota menggalang mosi tidak
percaya kepadanya.
Dia merasa yakin tidak bersalah saat menemui Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali itu pun merasa menjadi korban. Dengan adanya laporan ke Mahkamah Dewan, Novanto menganggap Sudirman telah berbuat khilaf. Namun, Novanto mengaku dapat memaklumi perbuatan Sudirman itu. "Pak Sudirman tentu mungkin ada hal-hal khilaf atau apa pun. Setelah ini selesai, tentu akan saya maafkanlah," kata Novanto. Firman Wijaya, kuasa hukum Novanto sempat mempersoalkan perekaman percakapan Novanto dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Firman menyebutkan bahwa perekaman itu sama saja dengan penyadapan yang ilegal dan melanggar UU ITE.
Di dalam perkara ini, MKD memutuskan melanjutkan laporan kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden. MKD juga akan menggelar persidangan secara terbuka sehingga prosesnya bisa diketahui masyarakat.
Sumber: kompas.com
Dia merasa yakin tidak bersalah saat menemui Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali itu pun merasa menjadi korban. Dengan adanya laporan ke Mahkamah Dewan, Novanto menganggap Sudirman telah berbuat khilaf. Namun, Novanto mengaku dapat memaklumi perbuatan Sudirman itu. "Pak Sudirman tentu mungkin ada hal-hal khilaf atau apa pun. Setelah ini selesai, tentu akan saya maafkanlah," kata Novanto. Firman Wijaya, kuasa hukum Novanto sempat mempersoalkan perekaman percakapan Novanto dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Firman menyebutkan bahwa perekaman itu sama saja dengan penyadapan yang ilegal dan melanggar UU ITE.
Di dalam perkara ini, MKD memutuskan melanjutkan laporan kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden. MKD juga akan menggelar persidangan secara terbuka sehingga prosesnya bisa diketahui masyarakat.
Sumber: kompas.com

0 comments:
Post a Comment